Prinsip Etika dalam Kehidupan
Etika merupakan hembusan angin segar dalam kajian filsafat moral dewasa ini. Etika seakan bertanggung jawab sepenuhnya akan relativitas dan ketidakpastian yang dihasilkan oleh dilema moral zaman ini. Dilema moral seperti aborsi, etika seksual, perang, hukuman mati, dan euthanasia adalah problem yang secara krusial menguak filsafat moral yang kian berkembang beberapa dekade terakhir.
Setiap individu manusia memiliki persepsi masing-masing mengenai hal baik dan buruk. Prinsip moralitas sendiri hakikatnya bersumber dalam diri masing-masing orang. Hal ini merupakan salah satu pertanyaan besar di sepanjang peradaban manusia. Haruskah persoalan tersebut didefinisikan ataukah menjadi rahasia hidup? Bagaimana dengan euthanasia terhadap etika?
Hakekat Euthanasia
Hakekatnya, euthanasia merupakan tindakan penghentian kehidupan manusia baik dengan cara menyuntikkan zat tertentu atau dengan meminum pil atau dengan cara lainnya (Aminuddin, 2005: 197). Tindakan euthanasia dilakukan dikarenakan sakit berkepanjangan yang diderita oleh pasien, selain itu yakni orang yang sedang menderita sakit tanpa dirawat di rumah sakit. Beberapa Negara di Eropa dan Amerika Serikat mengizinkan dan melegalkan tindakan euthanasia ini. Pasalnya, mereka menganggap bahwa menentukan hidup dan mati seseorang adalah hak asasi manusia yang harus dijunjung tinggi.
Pada dasarnya setiap agama memiliki tujuan-tujuan tertentu demi kebaikan umatnya melalui tuntunan, hanya saja jalan menuju kebaikan itu berbeda pada masing-masing individu dan cara individu menanggapi semua itulah yang bervariatif. Lain orang, lain pemikiran, kita semua mengetahui itu.
Islam berpandangan lain mengenai euthanasia, Islam memberikan tuntunan yang jelas mengenai hidup dan mati sebagaimana tercermin dalam Al Quran Surat Al Mulk: 2 yang menyatakan bahwa hidup dan mati seseorang ada di tangan Allah. Penderitaan panjang akibat sakit merupakan ujian dari Allah. Euthanasia sama halnya dengan bunuh diri, yang membedakan hanya pelaku pembunuhan itu sendiri. Padahal tindakan mengakhiri nyawa sendiri itu terlarang dalam Islam.
Bagi seorang Kristiani, segala kehidupan itu nikmat dan harus dilindungi dan dihormati sesuai dengan kehendak Tuhan. Kesucian hidup manusia mendorong kita untuk membantu mereka yang hidupnya menderita karena penyakit (Higgins, 2006: 96). Dua hal yang paling mendasari perbedaan dalam persoalan euthanasia sebenarnya adalah hakikat ‘membunuh seseorang’(membunuh secara langsung) dan ‘membiarkan orang lain meninggal’(membunuh secara tidak langsung). Hal tersebut mungkin sama polemiknya. Konsep pemikiran yang salah menurut hukum masyarakat adalah ketika seseorang membunuh orang lain dengan serta merta. Lalu apakah konsep itu sudah dianggap cukup benar apabila membiarkan seseorang meninggal tanpa adanya bantuan untuk hidup? Dapatkah hal tersebut diterima? Teori memang tidak sesulit mempraktekkannya.
Euthanasia dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam. Yang pertama, disebut sebagai euthanasia sukarela, yakni ketika keinginan pasien untuk mati telah diketahui kemudian permintaannya dipenuhi lalu mengakibatkan kematian. Yang kedua, disebut sebagai euthanasia wajib, yakni ketika seseorang selain si pasien harus membuat keputusan itu dan mengakibatkan kematian. Kemudian yang ketiga adalah euthanasia pasif atau tidak langsung, yakni bila tindakan mempertahankan hidup ditolak dan berakibat kematian. Dari ketiga macam euthanasia tersebut, euthanasia pasif merupakan tindakan euthanasia yang tidak begitu kriminal.
Teknologi medis membuat kita mampu berbuat banyak kebaikan kepada banyak umat manusia, selain itu terkadang juga membuat manusia takut. Pembahasan mengenai euthanasia memaksa kita berpikir akan pentingnya teknologi medis tersebut. Teknologi medis dapat memperpanjang hidup dengan pipa-pipa saluran makanan dan minuman, namun nampaknya hal ini tidak membawa arti. Pasalnya, pipa-pipa tersebut hanya mampu memperpanjang umur pasien, tanpa memperhatikan kualitas hidup pasien itu sendiri. Memang secara fisik, jantung dan paru-paru yang tetap bergerak mengindikasikan bahwa seseorang tersebut dalam keadaaan hidup—itupun dengan bantuan tabung oksigen dan alat picu jantung—. Namun ditinjau dari kondisi otak, mental seseoarang yang menderita koma permanen berkepanjangan tersebut telah terganggu, bahkan mungkin tidak berfungsi lagi atau istilah kasarnya adalah mati.
Kasus yang Terjadi
Kasus yang muncul pada awal era 90-an sempat mencuat di publik yaitu kasus dokter Cox dan Nyonya Boyes. Pada saat itu dokter Nigel Cox diajukan ke pengadilan atas tuntutan mengakhiri nyawa Nyonya Lilian Boyes yang merupakan salah seorang pasien sekaligus teman baiknya selama 13 tahun. Lima hari sebelum Nyonya Boyes meninggal, ia meminta dokter Cox untuk menghentikan penderitaan sakit radang sendinya yang parah dengan cara mengakhiri hidupnya. Dokter cox mencoba melaksanakan hal tersebut dengan memberikan heroin dosis tinggi, Namun tindakan tersebut menjadikan penderitaan pasien bertambah parah. Akhirnya dokter Cox memberikan suntikan potassium klorida yang kemudian menewaskan Nyonya Boyes. Kedua anak Nyonya Boyes menyetujui tindakan dr. Cox dan menganggap bahwa ia telah merawat ibunya dengan penuh perhatian dan kasih sayang. Sayangnya, hukum tidak berpihak kepada dokter Cox sehingga ia diadili atas dasar tuduhan pembunuhan. Hukum menganggap tindakan yang dilakukannya merupakan kejahatan serta pengkhianatan profesi mulianya sebagai dokter. Dokter Cox memang melakukan tindakan yang tidak sah secara hukum, namun secara realita, dokter Cox yang notabene merupakan sahabat baik Nyonya Boyes sah-sah saja melakukan tindakan itu untuk mengakhiri rasa sakit berkepanjangan yang selama ini dialami sahabat baiknya. Mungkin tidak salah secara moral, sebab ia telah melakukan hal yang terbaik untuk pasiennya yang dilanda sakit parah.
Dilema etika euthanasia—memberikan kematian dengan mudah, khususnya dalam kasus penyakit yang parah dan tidak tertolong lagi—merupakan polemik di dalam lingkungan masyarakat, utamanya dalam dunia kedokteran yang erat terkait dengan hidup dan mati seseorang. Kasus euthanasia di Indonesia yang pernah menjadi headline surat kabar dan booming saat itu terjadi pada tahun 2003. Ada seorang pria yang telah lama menunggu kesembuhan istinya, namun tak sesuai harapannya. Sehingga dia meminta dokter untuk mengakhiri nyawa istrinya, dengan alasan bahwa dia merasakan istrinya sangat tersiksa dengan sakit yang dideritanya. Selain itu dari segi finansial, perawatan inap selama berbulan-bulan di rumah sakit amat mahal dan tak sanggup ditanggung sepenuhnya oleh suami dan keluarga. Namun Hukum Indonesia tak dapat memihaknya karena itu merupakan tindakan amoral dan sama artinya dengan membunuh seseorang. Namun setelah koma berkepanjangan—selama 2 tahun—akhirnya istrinya dapat pergi dengan tenang tanpa bangun dari komanya sekalipun. Menyedihkan memang, namun itulah realita hidup; dimana kita berpijak disitulah hukum dan segala konsekuensinya akan berlaku.
Perlakuan terhadap Euthanasia Dewasa Ini
Euthanasia merupakan persoalan krusial di kalangan publik. Betapa tidak, jika memang euthanasia disahkan secara global, bukan tidak mungkin hal tersebut akan menghambat riset/ penelitian terhadap penghilang rasa sakit, penyembuhan penyakit, dan lainnya. Disamping itu, memperbolehkan euthanasia mejadikan dokter dan perawat menjadi brutal dan rusak secara psikologis serta menjadikan pasien lain menjadi ketakutan.
Beberapa hari lalu tersiar berita dalam surat kabar yang menyatakan bahwa Kejaksaan Inggris di London mengeluarkan kebijakan baru yang berisi bahwa mereka yang membantu keluarga maupun teman dekatnya untuk bunuh diri tidak akan dijamah hukum. Keir Starmer, direktur jasa penuntut umum, menandaskan bahwa mereka tidak dihukum asal bantuan itu diberikan atas dasar kasihan lantaran orang yang ditolong dalam kondisi cacat atau sakit parah (Jawa Pos, Jumat 25 September 2009).
Selama ini hukum Inggris menganggap bahwa membantu bunuh diri itu merupakan tindakan melanggar hukum dan diancam 14 tahun penjara—pada awalnya bunuh diri diperbolehkan, sedangkan euthanasia dilarang dalam hukum Inggris—. Walaupun demikian, belum pernah ada warga negeri kerajaan tesebut yang diseret ke hotel prodeo karenanya. Padahal lebih dari seratus warga Inggris dilaporkan bunuh diri di Klinik Bunuh Diri, Swiss.
Ludwig A. Minelli—pendiri Klinik Bunuh Diri Dignitas di Swiss, tempat banyak warga Inggris yang memutuskan mengakhiri hidup—merespon positif atas kebijakan tersebut karena panduan tersebut menuntun para pembantu tindakan bunuh diri untuk tidak merasa bersalah atas tindakan yang telah diambil dan tanpa merasa telah menjadi pelaku kriminal. Hal tersebut hampir serupa dengan peraturan hukum di negeri kincir angin, Belanda, yang dikenal dengan ‘Aturan Rotterdam’ yang mengesahkan diberlakukannya euthanasia, sehingga dokter Belanda tak perlu ragu-ragu dan takut atas tindakannya tersebut. Eropa dan Amerika Serikat memang lebih bebas dalam pengambilan keputusan mengenai aturan hukum euthanasia. Padahal tidak sedikit orang yang menganggap bahwa hidup itu ‘sakral’ dan hanya Tuhan yang berhak atas nyawa seseorang.
Jika diminta untuk memilih antara etika dan euthanasia, manakah yang terpikirkan dalam benak Anda? Apakah euthanasia menurut Anda merupakan tindakan yang etis ataukah etika mengizinkan adanya praktek euthanasia? Etika itu memang rumit dan tentu akan selalu rumit. Etika diupayakan agar selalu dalam garis universal dan objektif agar manusia masih dapat menjaga kewarasannya. Ketika objektivitas melalui bukti yang jelas diungkap, maka timbul ragam keyakinan yang berbeda mengenai bagaimana kita harus menyikapi suatu permasalahan bersama. Let Us Contemplate It!!!
Husnul Hamidiyah Pendidikan Bahasa Jepang ‘06
2 komentar:
hooh di...km rajin posting ya..
hal2 yang aneh2 lucu juga...klo bisa yg up date...
ochre..
okay, mulai sekarang deh aku rajin posting, makasih Ji ^_^
Posting Komentar